Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9) kemarin.
Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Ke-14 program siaran yang diputuskan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI, yakni Program Siaran Jurnalistik `Borgol` GTV, `Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie` GTV, `Ruqyah` Trans 7, `Rahasia Hidup` ANTV, `Rumah Uya` Trans 7, `Obsesi` GTV, Promo Film `Gundala` TV One, `Ragam Perkara` TV One, `DJ Sore` Gen FM, `Heits Abis` Trans 7, `Headline News` Metro TV, `Centhini` Trans TV, `Rumpi No Secret` Trans TV, dan `Fitri` ANTV.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.