Kewajiban seorang muslim kepada sesama umat islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam diantaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan.
Namun karena hukumnya Fardu Kifayah menjadikan sebagian orang tidak serta merta mempelajari dan memahaminya dengan benar, bahkan sedikit sekali yang mampu melakukannya secara benar sesuai syariat.
Fardu Kifayah adalah sesuatu yang wajib dilakukan, namun apabila ada sebagian orang melakukan maka menggugurkan kewajiban muslim yang lain, tetapi jika sama sekali tidak ada maka semua mendapat dosa.
Fit Radio Talk bersama Abdul Somad, S.Ag. dari RSUD Tugurejo Semarang, membahas `Pelayanan Pemulasaraan Jenazah`