Bangunan sudah disegel dan sudah ada surat rekomendasi bongkar paksa dari Citata tetapi Satpol PP Jakarta tidak punya nyali untuk eksekusi bongkar bangunan yang terletak di Jakarta Barat ini.
Bangunan masih berdiri kokoh padahal pelanggarannya tidak main-main, karena melanggar GSB jarak bebas depan belakang dan ketinggian mencapai 5 lantai, padahal untuk rumah tinggal izin tiga lantai.
Bangunan tersebut terletak di Jl Empang Bahagia Utara, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Petamburan, padahal sudah lama tersegel tapi instansi terkait seperti mengulur-ulur waktu dengan melanggengkan pelanggaran.