Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikat halal bagi UKM yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Pendaftaran sertifikat halal gratis bagi UKM terpilih, sesuai persyaratan dan mempunyai omzet senilai Rp300 juta per tahun atau lebih. Pendaftaran lebih lanjut dapat dilihat pada infografis.