Jumat, 21 Juni 2019 22:15

Alasan pemutusan hubungan kerja

Hukum

PHK (Pemutusan Hubungam Kerja) merupakan suatu peristiwa hukum yang biasanya diputuskan pengusaha berupa keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang, berdasarkan alasan yang tepat.

Walaupun pada hakekatnya Pengusaha menghindari PHK itu terjadi. Kedua belah pihak harus berupaya keras mencegah terjadinya PHK. Kalaupun pada akhirnya PHK tidak dapat terhindarkan, maka prosesnya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari, yang merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

1. Undang-undang

Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, pelanggaran izin kerja, Pekerjaan yang melanggar pidana dan kesusilaan atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2. Inisiatif perusahaan

Perusahaan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun tidak terhormat. Umumnya dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :

a. Karyawan tidak kompeten dalam menyelesaikan pekerjaannya.

b. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.

c. Perubahan dalam organisasi perusahaan, seperti: efisiensi perubahan kepemilikan perusahaan, merjer, akuisisi, dan likuidasi karena perusahaan dinyatakan pailit.

d. Karyawan mengalami sakit yang berkepanjangan
secara terus menerus

e. Tidak lolos masa percobaan.

3. Inisiatif karyawan

Karyawan dapat melakukan inisiatif melakukan PHK, yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan. Contohnya sebagai berikut:

a. Mengundurkan diri

b. Mengajukan permohonan kepada pengadilan hubungan untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan pihak perusahaan, dengan alasan berikut, seperti yang tercantum di pasal 169 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam hal perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

2) membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

4) tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;

5) memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6) memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

4. Memasuki masa usia pensiun

Hubungan kerja dapat berakhir saat pekerja memasuki masa usia pensiun.

5. Berakhirnya kontrak kerja

Dengan berakhirnya kontrak kerja yang diperjanjikan kedua belah pihak, maka hubungan kerja antara karyawan dan pihak perusahaan berakhir.

6. Meninggal dunia

Apabila karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, maka secara otomatis hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.

Dengan mengetahui alasan PHK, diharapkan pengelolaan Hubungan Industrial di perusahaan menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 dapat berjalan dengan baik dan dipahami sebagaimana mestinya.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 251 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×