Rabu, 19 Juni 2019 05:52

Jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun

Hukum

Bagi pengusaha dan pekerja yang terikat dalam suatu hubungan kerja, seyogyanya perlu mengetahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang mengisyaratkan masa percobaan, sementara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak mengenal masa percobaan. Hal ini perlu disadari kedua belah pihak, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pasal 1 menyebutkan: “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu”. Pekerjaan yang diatur dalam PKWT adalah pekerjaan yang bersifat tidak tetap atau menahun. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan bisa sangat tergantung pada musim atau cuaca, sehingga batasan waktu kerjanya bisa dilonggarkan, namun dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) tahun.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 1 menyatakan berakhirnya perjanjian kerja apabila:

a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 Ayat 4 mengizinkan modifikasi PKWT dengan ketentuan sebagai berikut:

“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.

Dalam hal perpanjangan PKWT karena pekerjaan tersebut belum selesai, maka pengusaha harus memberitahukannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian berakhir. Sementara untuk pembaruan PKWT, hanya dapat diadakan setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang sebelumnya. Namun begitu, jika setelah dievaluasi perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dijabarkan pada kepmen, maka pekerjaan tersebut harus menggunakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Sementara jika ternyata situasi menjadikan pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan tetap, maka perjanjiannya pun juga harus diubah dengan perjanjian kerja bersama yang dapat menjaga kepentingan pengusaha dan karyawan.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 329 Views

Update
No Update Available
Related News
Lakukan penambangan liar, dua warga ditangkap polisi
55 Bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Jelang Pergantian Tahun Baru 2021-2022 Sat Res Narkoba Polres Kendal Optimalkan Patroli Malam
×