Setelah mengetahui Hak Pasien, sebagai pelengkap dan rujukan di Rumah Sakit, seyogyanya kita perlu tahu juga apa saja Kewajiban Pasien di Rumah Sakit seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 69 tahun 2014.
Kewajiban Pasien:
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab.
3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Selanjutnya anda perlu tahu juga jenis-jenis dan tipe Rumah Sakit itu apa saja, yang diatur oleh Pemerintah sebagai pilihan yang bijaksana bagi pasien dalam menjalani pengobatan sekaligus menentukan Rumah Sakit.