Senin, 20 Mei 2019 01:05

Hak pasien itu apa saja?

Kesehatan

Kebanyakan dari masyarakat kita, pernah mengalami sakit dan menjalani pengobatan melalui Dokter di Rumah Sakit sebagai Pasien.

Ketika melakukan tahapan pengobatan dan penyembuhan, biasanya tergantung pada jenis penyakit dan tindakan apa yang harus dijalani sesuai petunjuk Dokter yang memeriksa, yaitu bisa melalui tindakan, operasi kecil,sedang maupun besar.Sebagai pasien sebaiknya anda tahu, apa saja sebenarnya Hak Pasien itu ? Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2014, diatur sebagai berikut:

Hak Pasien:

1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

4. Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengankeinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

7. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

9. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya.

11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.

14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik.

15. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.

16. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima.

17. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

Dengan mengetahui hak-hak pasien diharapkan akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 331 Views

Update
No Update Available
Related News
Selain artemisinin, masih banyak hadiah Tiongkok untuk dunia
Peng Liyuan berpidato di depan konferensi virtual Hari Tuberkulosis Sedunia 2022
Sambangi warganya, Polres Kepulauan Seribu bagikan masker gratis
×