Minggu, 19 Mei 2019 10:50

Harta bersama dalam UU Perkawinan

Peristiwa

Perkawinan merupakan masalah penting bagi kehidupan manusia sebagai sarana membentuk keluarga yang berhubungan juga dengan keperdataan. Dalam Perkawinan terdapat nilai yang sakral berupa hubungan manusia dengan Tuhan sehingga harus memenuhi syarat maupun rukun perkawinan yang tercatat dihadapan Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mencapai kepastian hukum.

Penjelasan mengenai perkawinan dalam KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita di mana unsur agama tidak dilihat dengan tujuan tak lain untuk memeroleh keturunan.

Sementara yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami istri.

Sementara, menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang diatur dalam UU Perkawian No 1 tahun 1974

Berbeda dengan pengaturan sebelum berlakunya UU Perkawinan, setelah berlakunya UU Perkawinan tentang harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Yang berbeda adalah bagian harta yang mana yang menjadi harta bersama.

Dalam KUHPerdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama. Sementara, dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Oleh karena itu, jika harta tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri dalam hal terjadi perceraian (Pasal 37 UU Perkawinan No 1 tahun 1974).

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 366 Views

Update
No Update Available
Related News
Koramil 03/GP gelar halal bihalal dan kejutan HUT Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk
Pangdam Jaya pimpin Sertijab Danrem 052 Wijayakrama
Korem 052/Wijayakrama gelar tradisi Penyambutan Pejabat Danrem Baru
×