Minggu, 19 Mei 2019 02:56

Hak dan kewajiban terhadap lingkungan di Indonesia

Lingkungan

Keberadaan lingkungan hidup menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia di dunia untuk terus menjaga agar lingkungan hidup tetap lestari. Sebagai warganegara yang baik, sudah sepantasnya kita semua memahami hak dan kewajiban warganegara yang telah diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Selanjutnya UU menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan antara lain:

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita, sekaligus menjadikan kita semua makin cinta terhadap lingkungan yang kita tempati.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 3155 Views

Update
No Update Available
Related News
Xi Jinping: Hendaknya seluruh masyarakat praktikkan konsep “air jernih dan gunung hijau adalah Gunung Emas dan Gunung Perak”
Kisah Xi Jinping pimpin pembangunan peradaban ekologis Tiongkok
Niat politikus Jepang yang ingin mengaburkan rencana pembuangan air limbah nuklirnya ke laut kembali sia-sia
×