Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan imbauan pada tanggal 9 Mei 2019, berupa pemberlakuan tanda nomor kedaraan ganjil/genap yang akan menyeberang lintas Merak-Bakauheni.
Untuk kendaraan mobil dengan ketentuan: waktu pemberlakuan di Pelabuhan Merak, waktu pemberlakuan di Pelabuhan Bakauheni dan mekanisme pengaturan ganjil/genap.
Bagi pengendara yang akan melintas dapat menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.