Sabtu, 11 Mei 2019 04:59

Mudik 2019, penyeberangan Merak-Bakauheni berlakukan ganjil-genap

Pengumuman

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan imbauan pada tanggal 9 Mei 2019, berupa pemberlakuan tanda nomor kedaraan ganjil/genap yang akan menyeberang lintas Merak-Bakauheni.

Untuk kendaraan mobil dengan ketentuan: waktu pemberlakuan di Pelabuhan Merak, waktu pemberlakuan di Pelabuhan Bakauheni dan mekanisme pengaturan ganjil/genap.

Bagi pengendara yang akan melintas dapat menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 257 Views

Update
No Update Available
Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×