Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menyebut dalam proses pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu syarat mengurus iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Selengkapnya di laman Elshinta Dotcom:
https://elshinta.com/news/164967/2019/01/01/menunggak-bpjs-masyarakat-tetap-bisa-urus-sim-dan-stnk