Sekitar pukul 09.00 WIB, sebuah tanah dan bangunan yang berada di Jalan Nusantara Raya No.180 dan 182 Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Depok di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Depok, Rabu (05/12).
Hal ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor : 12/Pen.Pdt/Eks.Peng/2018/PN.Dpk Jo Risalah Lelang Nomor 273/32/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Objek tersebut adalah dua bidang tanah seluas 220 meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut, turut hadir Kapolsek Pancoran Mas Depok, Kompol Roni Agus Wowor, Amd, Kabag Ops. Polresta Depok Kompol Agung dan sejumlah personil TNI AD dari Koramil setempat dan sejumlah personil Kepolisian dari Polsek Pancoran Mas Depok, serta sejumlah Linmas dan staff dari Kelurahan Depok Jaya.
Pembacaan amar putusan dilakukan oleh Bapak Imam dari Pengadilan Negeri Depok. Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan itu berlangsung dengan tertib dan kondusif.