Senin, 26 November 2018 00:43

Satpol PP Makassar tegakkan Perda pengelolaan sampah

Sampah

Pelaku pembuangan sampah ke laut di Pelelangan Ikan (TPI) Paotere diproses hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Minggu (25/11).

Pada saat kejadian pada Sabtu (24/11) kemarin, pelaku berinisial "S" yang juga merupakan salah satu ABK kapal pengangkut ikan, membuang Sampah ke laut di sekitar TPI Paotere.

"Aksi tersebut melanggar Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal 45 ayat (3) pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Untuk saat ini, tersangka diamankan di Satpol PP kotamadya Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut."

Proses hukum terhadap pelanggar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus mengedukasi masyarakat Kota Makassar agar patuh dan taat pada hukum serta mencintai kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 375 Views

Update
No Update Available
Related News
Ranjau hasil penyapuan dari fly over Slipi arah Senayan
Tidak mengenal panas atau dingin, penyapuan ranjau paku di ruas Jalan Gatot Subroto, Senayan arah Semanggi, Jakarta jalan terusss...
Manusia dan sampah
×