Komitmen melayani adalah budaya Jasa Raharja khususnya bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Zaman boleh digital sesuai kemajuan teknologi namun melayani masyarakat dengan terjun langsung secara on the spot atau jemput boleh adalah hal mutlak dalam konsep melayani bagi Jasa Raharja.
Seperti yang dilakukan Sdr Yan Windesi dari Jasa Raharja Wamena. Begitu memperoleh informasi ada kasus lalin sepeda motor versus mobil, Sdr Yan segera berkordinasi dengan Sat Lantas Polres Wamena untuk memperoleh kejelasan kasus dimaksud. Dan sesuai informasi yang diperoleh bahwa kasus lalin tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Pada hari itu juga Sdr Yan melaksanakan survei dengan berkordinasi dengan aparat kampung dimana korban berdomisili serta bertemu keluarga almarhum untuk menjelaskan ruang lingkup jaminan korban sesuai UU No.34 tahun 1964.
Dan pada Senin (29/10/2018), santunan meninggal dunia korban dibayarkan secara non tunai lewat rekening ahli waris korban.